Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPRI SEKAR menganut prinsip usaha dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sehingga keuntungan usaha akan dikembalikan untuk kesejahteraan seluruh anggota, dalam bentuk :
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang besarannya disesuaikan dengan perolehan laba setiap tahun dan kontribusi anggota dalam ;
- Bantuan pendidikan kepada putra-putri anggota KPRI SEKAR dengan rincian :
- Siswa/Siswi SMP : Rp. 500.000,-
- Siswa/Siswi SMU/SMK : Rp. 750.000,-
- Bantuan sosial/santunan kematian dan rawat inap, dengan rincian :
Jenis Santunan | Anggota | Istri/Suami Anggota | Anak Anggota |
Kematian | Rp.750.000,- | Rp.500.000,- | Rp.300.000,- |
Rawat Inap | Rp.500.000,- | Rp.300.000,- | Rp.250.000,- |
- Pelunasan piutang/pinjaman bagi anggota yang meninggal dunia melalui Dana resiko Kredit.