IMBAL JASA

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPRI SEKAR menganut prinsip usaha dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sehingga keuntungan usaha akan dikembalikan untuk kesejahteraan seluruh anggota, dalam bentuk :

  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang besarannya disesuaikan dengan perolehan laba setiap tahun dan kontribusi anggota dalam ;
  • Bantuan pendidikan kepada putra-putri anggota KPRI SEKAR dengan rincian :
    • Siswa/Siswi SMP                      : Rp. 500.000,-
    • Siswa/Siswi SMU/SMK : Rp. 750.000,-
  • Bantuan sosial/santunan kematian dan rawat inap, dengan rincian :
Jenis SantunanAnggotaIstri/Suami AnggotaAnak Anggota
KematianRp.750.000,-Rp.500.000,-Rp.300.000,-
Rawat InapRp.500.000,-Rp.300.000,-Rp.250.000,-
  • Pelunasan piutang/pinjaman bagi anggota yang meninggal dunia melalui Dana resiko Kredit.